Mantan Ketua Mahkamah Konstisusi Hamdan Zoelva tidak setuju dengan aturan presidential treshold di Pilpres. Aturan itu menurutnya menyulitkan untuk memunculkan capres dan cawapres Indonesia. Ketua MK periode 2013-2015 ini menyatakan pilpres 2019 seharusnya tidak ada hubungannya dengan hasil pemilu 2014 lalu.