“Tindakan relawan yang memberikan uang, tanpa perintah paslon, tak bisa dinilai pelanggaran terstruktur sistemik dan masif,” katanya dalam sidang majelis TSM, Kamis (12/7).
Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Mantan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas mencontohkan kasus di Provinsi Gorontalo, di mana ASN melakukan politik uang.
Ia memaparkan di persidangan MK, salah seorang ASN setempat mengaku diperintah pasangan yang menang.
“Setelah penelusuran, ternyata diperintah pasangan calon yang kalah,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, ia mengingatkan putusan hukum tak boleh menduga-duga. Ia mengajak majelis memahami keberadaan peluang bahwa ada peluang, pemberian uang tak didasari oleh pasangan Arinal-Nunik.
“Kalau tak ada perintah ini bukan TSM. Jangan sampai perbuatan orang lain, menjadikan orang yang tak berkaitan malah dihukum. Jadi buktikan, jangan menduga-duga,” paparnya.
Namun, pendapat Hamdan ini langsung dibantah oleh tim hukum paslon Gubernur Nomor 2 Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi.
“Hanya orang gila yang mau membagi-bagikan uang untuk paslon yang tidak dikenalnya. Di Lampung, di tengah situasi ekonomi sulit bahkan tukang sayur saja ikut membagi uang,” kata Resmen.
Resmen mengatakan posisi paslon Arinal-Nunik pada H-17 dalam sejumlah lembaga survei masih berada di posisi ketiga dengan kemungkinan raihan suara 20 persen.
“Bagaimana bisa raihannya melonjak 20 persen, jika tidak membagikan uang,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL. [gun]
sumber: rmoljabar.com