RILIS.ID, Jakarta— Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, turut berkomentar terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Menurut dia, PKPU itu berpotensi untuk dibatalkan oleh pengadilan di Mahkamah Agung (MA).
“PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, ini bertentangan dengan Undang-Undang. PKPU tersebut sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan (Mahkamah Agung),” ujarnya melalui siaran persnya kepada rilis.id, Minggu (1/7/2018). Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI) itu menilai, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Namun, lanjutnya, PKPU itu hanya bisa batal melalu judicial review atau uji materi ke MA. “PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melelaui proses judicial review ke Mahkamah Agung,” ujarnya. Hamdan menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak mengundangkan PKPU tersebut. “Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya,” tandasnya.
sumber: rilis.id