POJOKJABAR.com, BANDUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa Dedi Muslihin, Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dengan denda Rp 2,5 juta.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu, dengan terlibat aktif dalam kampanye Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu, di Kampung Sukagalih Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada hari Jumat 23 Maret 2018,” tandas Ketua Majelis Hakim Heru Dinarto membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (27/4/18).
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 71 joPasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp. 2.500 ribu ,” tegas Heru. Adapun hal-hal yang yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif serta mengakui kesalahannya.
Menanggapi putusan majelis hakim ini, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengungkapkan, kasus bermula dari adanya temuan Panwas Kecamatan Ciparay yang tengah melakukan pengawasan melekat pada acara kunjungan Cawagub Jabar no urut 3 Ahmad Syaikhu dengan tokoh Syarikat Islam, di Kampung Sukagalih Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay.
Walaupun surat tembusan yang diterima isinya hanya kunjungan dan silaturahmi bersama tokoh Syarikat Islam, tapi menurut Januar ini bisa dikatakan sebagai kampanye.
(jar/rmol/pojokjabar)
sumber: jabar.pojoksatu.id