Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan periode 2018—2020, menggantikan Arief Hidayat yang habis masa jabatannya.
Berdasarkan hasil voting terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum menetapkan Anwar Usman sebagai ketua MK yang baru.
“Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020,” ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4).
Dikutip dari Antara, dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Dalam perolehan suara, Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan empat suara.
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu; Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012.
Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
Berikut daftar Ketua MK:
1. Jimly Asshiddiqie menjabat pada 22 Agustus 2003 – 3 Maret 2009
2. Mohammad Mahfud MD menjabat pada 1 April 2009 – 1 April 2013
3. M. Akil Mochtar menjabat pada 5 April 2013 – 5 Oktober 2013 (diberhentikan terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah)
4. Hamdan Zoelva menjabat pada 6 November 2013 – 7 Januari 2015
5. Arief Hidayat menjabat dua periode pada 14 Januari 2015 – 1 April 2018
6. Anwar Usman menjabat pada periode 2 April 2018 – 2 April 2021. (Nani Suherni)
sumber: validnews.id