SYARIKAT ISLAM
Tuesday, January 31, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Hamdan Zoelva: KLHK Harus Beri Kepastian Hukum

by admin
December 10, 2017
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 6 mins read
A A
0
Hamdan Zoelva: Umat Islam Harus Kuasai Ekonomi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

JAKARTA – Kuasa Hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Hamdan Zoelva menilai pembatalan izin Rencana Kerja Usaha (RKU) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

“Ini jelas-jelas ngawur, saya jadi terpancing emosi hukum saya melihat ketidakadilan seperti ini, kalau mau suruh rubah tunggu saja periode RKU 2019 nanti habis, nanti kita bicara dan sesuaikan, jangan asal diputus di tengah jalan! Jadi pada prinsipnya, tidak boleh mengganggu izin yang sudah berlaku dan beroperasi sebelum ada PP,” tegas Hamdan kepada wartawan, Jumat (8/12) di Jakarta.

Ia menambahkan, dalam PP 71 tersebut sebetulnya jelas disebutkan bagi pemegang izin usaha atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum PP ini tetap sah dan berlaku. “Itu jelas dalam pasal peralihan butir a pasal 45,” katanya.

Sedangkan butir b ditujukan bagi pemegang izin akan tetapi belum melakukan kegiatan, maka wajib menyesuaikan dengan peraturan baru.

“Lalu PT RAPP masuk mana? Menurut peraturan, PT RAPP masuk yang pertama (butir a),” kata Hamdan. Menurutnya, pencabutan RKU oleh KLHK untuk menyesuaikan dengan PP baru adalah pelanggaran hukum yang luar biasa dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

KLHK kemudian mencari pembenaran, PT RAPP boleh melakukan pemanenan tapi tidak boleh melakukan penanaman. Terkait dengan tudingan upaya perlawanan terhadap negara, Hamdan menegaskan PT RAPP hanya mencari kepastian hukum dan itu normal di negara Indonesia.

“Lalu dikembangkanlah kalau PT RAPP melawan pemerintah karena besar, ini namanya membuat bias informasi. Kalaupun melawan itu melawan ketidakadilan, melawan kesewenangan, bukan melawan pemerintah, apalah RAPP ini mau melawan pemerintah,” ujarnya.

Mantan Hakim Konsitusi ini juga melihat kesalahan total Kementerian. Dia mengatakan dalam undangan tertulis revisi RKU RAPP, akan tetapi, yang terjadi malah pembatalan. Akibat pembatalan tersebut, seluruh operasional RAPP menjadi berhenti dan berpengaruh terhadap merumahkan puluhan ribu karyawan.

“Jadi tidak pernah sama sekali menyinggung permohonan kita untuk mencabut pembatalan, cabut dulu pembatalan baru direvisi, tapi ini dibabat atau batalkan dulu, baru direvisi, ini kan tindakan kesewenangan, kan rusak negara ini,” jelas Hamdan.

Disinggung mengenai adanya lahan pengganti (landswap), Hamdan menegaskan hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai landswap tersebut. Pada pertemuan terakhir, kedua pihak sudah sepakat dan akan ada landswap.

“Landswap tidak pernah ada, kalaupun ada dimana lokasinya kita tidak tahu, kita diminta tunggu dulu, nanti dibicarakan, kita didorong untuk tidak melakukan penanaman dulu, kalau tidak ada penanaman, nanti akan mempengaruhi pabrik,” jelas Hamdan lagi.

Pihak RAPP mengajukan permohonan fiktif positif kepada PTUN terkait Surat No 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober yang berisi keberatan RAPP mengenai SK 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha periode 2010-2019.

“Bila Pemerintah dalam jangka 10 hari kerja tidak memberikan jawaban menolak atau menerima, maka dianggap menerima,” kata Hamdan Zoelva.

BACA JUGA:   Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Permohonan fiktif positif mengacu Pasal 53 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), jo Pasal 1 Angka 91 Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2015.

Melalui pengajuan permohonan fiktif positif ini, RAPP bukan menggungat SK pembatalan RKU, tapi mempersoalkan sikap Menteri Lingkungan Hidup yang tidak merespons keberatan perusahaan atas SK pembatalan sesuai batas waktu dalam UUAP selama 10 hari kerja, setelah permohonan RAPP diterima KLHK.

Menurut Hamdan, jika permohonan ini dikabulkan, maka menguatkan permohonan RAPP untuk mencabut pembatalan SK Menteri LHK No 5322 tersebut.

Hamdan menyebut pemerintah tidak bisa membatalkan RKU di tengah jalan. Harus menunggu rencana kerja usaha itu berakhir pada 2019. Pihak RAPP menilai kementerian tidak memiliki dasar untuk mencabut RKU.

“Kalau itu dicabut maka izin melakukan kegiatan apapun tidak boleh. Tidak ada dasarnya lagi bagi RAPP untuk melakukan kegiatan apapun seperti penanaman, pemanenan dan lainnya. Tanpa RKU itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selama ini kegiatan RAPP bisa berjalan walaupun tanpa RKU hanya berdasarkan perintah lisan. Kementerian LHK membolehkan mereka melakukan seperti biasa kecuali penanaman di lahan gambut. Menurut Hamdan itu keliru karena semuanya harus tertulis.

“Kalau dipermasalahkan dasar hukumnya ke depan ini jadi masalah. Apakah pemerintah mau bertanggung jawab?” ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya tudingan dari sejumlah LSM Lingkungan kepada RAPP, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, angkat bicara. Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung menyayangkan adanya LSM yang cenderung menyudutkan dan berbau pesanan. Saat ini, RAPP justru berupaya mencari kepastian hukum di Indonesia.

“Jika kemudian sebuah badan usaha atau individu di negara hukum mencari kepastian hukum ini adalah hal yang normal. Tidak kemudian dituding melawan negara, jadi tudingan sejumlah LSM ini sangat bias, jelasnya.

Tanjung mengingatkan LSM yang rajin melontarkan penilaian miring terhadap RAPP, untuk memikirkan dampaknya. Terutama soal pertambahan pengangguran apabila ada investasi yang keluar dari Indonesia.

Bisa dibayangkan apabila ada peraturan yang anti investasi maka ribuan bahkan jutaan pengangguran akan lahir dalam waktu cepat. Kondisi ini, jelas akan menimbulkan masalah sosial, misalnya kenaikan angka kriminalitas.

Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan pengelolaan hutan skala besar oleh perusahaan menyebabkan terjadinya darurat ekologis di daerah terutama di Riau.

“Kami melihat tidak ada satupun masyarakat asli Pelalawan atau di Meranti yang merasakan manfaat atau menjadi kaya karena RAPP, bahkan pada bencana asap tahun 2015 lalu, saya sampai tidak bisa berhubungan biologis karena asap masuk rumah, penyebab asapnya dari RAPP,” katanya.

Henri Subagyo, ICEL Indonesia, meminta RAPP agar menyesuaikan saja RKU seperti yang diminta KLHK, daripada saling menyalahkan.

Sebagaimana diketahui, Jikalahari dan beberapa LSM lainnya menggelar konferensi pers berjudul Korporasi Perusak Hutan vs Pemerintah, Siapa Bermain Politik, Jumat (8/12) di Jakarta. Namun sayangnya, tudingan tersebut dianggap diskriminatif dan solusi yang ditawarkan ditanggapi pesimis oleh berbagai kalangan.

BACA JUGA:   Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Pengurus Ikatan Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan Riau, Amiruddin Yusuf meminta pemerintah untuk lebih arif dalam permasalahan yang menyangkut sosial dan investasi ekonomi di Indonesia, khususnya di Riau.

“Elemen masyarakat yang cinta terhadap lingkungan seharusnya lebih komit tanpa mengorbankan pihak lain demi keuntungan sepihak dari kepentingan luar, jadi saya harap peraturan yang dibuat pemerintah atas tuntutan segelintir LSM luar itu perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek yang riil,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, salah seorang aktifis yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menghimbau kepada Jikalahari, Walhi dan beberapa LSM lingkungan lainnya untuk lebih bersikap netral, tidak berbau pesanan.

“Sejauh yang saya ketahui ada beberapa badan usaha di Riau, tapi kenapa cuma RAPP yang dibahas di sini, perusahaan besar lainnya bagaimana, saya juga seorang aktifis, jangan kita terlalu mendiskriditkan satu pihak saja, jangan pesanan, harus netral,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan RAPP dan KLHK yang menjadi tema utama konferensi pers tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh negara bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

“Upaya hukum itu ada, dan sudah dibuat oleh negara, jadi kita juga harus ikuti upaya itu dan tidak boleh merongrong wibawa peradilan,” katanya.

Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam, (LPLHSDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rahmi mengaku pesimis dengan perhutanan sosial sebagai solusi dari persoalan lingkungan dan kehutanan. Menurutnya, sebelum rencana tersebut digulirkan, seluruh komponen pendukung harus siap termasuk kajian dampak sosial ekonominya.

“Pertanyaan saya sederhana, apakah kita sudah siap, baik lembaga, kualitas SDM dan teknologinya, ketika kita diiming-imingi dengan solusi ini, bagaimana dengan dampak ketenagakerjaan dan sebagainya nanti di Riau, ketika rencana itu digulirkan,” ujarnya.

Ketua Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (PUK FSP Kahut), Adlin menepis tudingan Jikalahari dan beberapa LSM lainnya yang mengandung kebohongan publik dan berbau politis. Selama 2016-2017, dikatakan Adlin, pemerintah sangat komit menegakkan hukum mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sehingga bisa dikatakan asap tidak terjadi lagi di Riau. Sebagai data pembanding, data Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla Riau sepanjang 2017, luas kebakaran di Riau total hanya 1.370 hektar.

“Ini kebohongan yang disampaikan Jikalahari dan beberapa LSM lainnya terkait karhutla di Riau, apalagi menyebutkan kebakarannya bersumber di lahan RAPP, berarti tahun 2017 ini, 93% lahan terbakar di Riau itu berada di konsesi RAPP, ini menjadi pertanyaan besar, ada apa? Kalau mau jujur, itu lahan di Taman Nasional Teso Nilo, Kerumutan juga terbakar tahun 2017 ini, artinya itu tidak valid,” ujar Adlin.***

sumber: kumparan.com
Tags: PT RAPP
Previous Post

Keberatan RAPP untuk Pembatalan SK RKU Sesuai UU

Next Post

FOTO: Hamdan Zoelva dalam Ode Tusuk Konde

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
6
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
FOTO: Hamdan Zoelva dalam Ode Tusuk Konde

FOTO: Hamdan Zoelva dalam Ode Tusuk Konde

‘Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Harus Membuat Keputusan’

‘Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Harus Membuat Keputusan’

Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum

Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum

Permohonan RAPP Bukan Melawan Negara

Permohonan RAPP Bukan Melawan Negara

Permohonan RAPP Terkait SK 5322 Itu Kasus Administratif Bukan Melawan Negara

Permohonan RAPP Terkait SK 5322 Itu Kasus Administratif Bukan Melawan Negara

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini