SYARIKAT ISLAM
Saturday, April 1, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Hamdan Zoelva: Ancaman Yang Dirasakan Pemerintah Tak Nyata, Cuma Genting Dalam Perasaan

by admin
July 21, 2017
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hamdan Zoelva: Ancaman Yang Dirasakan Pemerintah Tak Nyata, Cuma Genting Dalam Perasaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter
RMOL. Menurut bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, tidak ada kegentingan berarti di negara ini yang bisa memaksa Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penerbitan Perppu Ormas tidaklah men­desak.
Menurut Hamdan Zoelva, penilaian kegentingan negara merupakan penilaian subjek­tif Presiden. Sehingga Perppu Ormas yang kadung sudah ter­bit mau tidak mau tetap sah. Soal ada pihak-pihak lain yang merasa tidak puas dengan pener­bitan Perppu itu, bisa menempuh jalur hukum.

Selain itu, penilai subjek­tif Presiden terkait penerbitan Perppu itu nantinya juga akan diuji secara politik lewat DPR yang akan memberikan penila­ian objektif terhadap keputusan Presiden tersebut. Berikut pen­jelasan Hamdan Zoelva kepadaRakyat Merdeka terkait penerbi­tan Perppu Ormas;

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas kadung sudah diterbitkan pemerintah. Tanggapan Anda? 
Jadi begini, Perppu Ormas itu sudah dikeluarkan oleh pe­merintah Indonesia. Memang untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan subjektif dari pemerintah dalam membaca kondisi dan keadaan, sehingga Perppu itu bisa dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk Perppu Ormas ini. Itu yang pertama. Lalu, yang kedua, implementasi dari Perppu itu adalah seketika, ketika telah dikeluarkan Perppu itu maka boleh diambil tindakan sebagai sesuatu yang sah. Jadi, dikeluarkannya Perppu itu kar­ena ada alasan mendesak dan juga ada kekosongan hukum, sehingga Perppu ini dikeluarkan oleh pemerintah.

Termasuk keputusan pemer­intah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)…
Ya itu termasuk kewenangan pemerintah sekarang ini adalah pembubaran Ormas HTI. Jadi pembubaran Ormas HTI ini kalau dilihat secara hukumnya, ke­wenangan pemerintah membubar­kan Ormas HTI itu sah. Hanya saja, proses dari Perppu ini apakah disetujui atau tidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:   Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

Oh… berarti masih ada tahapan lanjutan yang harus dilewati pemerintah setelah menerbitkan Perppu itu?
Iya. Nah kalau nanti Perppu itu tidak disetujui oleh anggota Dewan, maka itu akan menjadi problem implikasi pembubaran Ormas HTI. Nah ini harus dibi­carakan oleh pemerintah nanti di DPR. Tapi kalau misalnya DPRsetuju dengan dikeluarkannya Perppu Ormas itu, maka dikelu­arkannya Perppu ini sebagai ses­uatu yang efektif dalam keadaan Indonesia saat ini.

Tapi ini kan sudah jalan, bi­arlah bagi siapapun yang ingin mengajukan judical review di Mahkamah Konstitusi (MK) silakan saja.

Menurut Anda kondisi Indonesia saat ini dalam hal mengatur aktivitas Ormas itu apa sudah genting dan me­maksa sehingga pemerintah perlu mengeluarkan Perppu?

Sebenarnya kalau dari unsur genting dan memaksa itu ka­lau saya melihat ya tidak ada (kegentingan) itu.

Beberapa kalangan me­nilai, dalam teorinya jika pemerintah merasa ada unsur kegentingan dan memaksa maka harus ada deklarasi dari pemimpin pemerintahan. Benar begitu?
Oh… kalau itu, jadi selama ini pengalaman kita dalam menge­luarkan Perppu tidak diperlukan deklarasi dari Presiden. Perppu ini kan sudah banyak yang dike­luarkan oleh presiden di negeri ini, jadi tidak perlu deklarasi yang menyatakan bangsa ini sedang dalam tidak kondusif, bahkan sedang darurat, jadi ya tidak perlu mendeklarasikan keadaan darurat itu.

Jadi yang terpenting dalam memutuskan untuk mengelu­arkan Perppu adalah, adanya kekosongan hukum, padahal pada sisi yang lain, harus ada suatu tindakan yang harus dilaku­kan oleh pemerintah, yang tidak bisa dilakukan oleh suatu hukum yang baru. Jadi tidak perlu ada pernyataan darurat.

Lho lantas kalau keadaan saat ini tidak genting apa Perppu yang sudah kadung dikeluarkan itu tetap sah?
Kalau dari hukumnya ya Perppu Ormas ini tetap sah dan bisa digunakan. Ya inilah namanya penilaian subjektif pemerintah, karena itu Perppu itu tetap legal. Setelah itu, nanti terserah DPR, apakah DPRjuga menilai bahwa keadaan masalah Ormas ini juga sebuah sesuatu yang dinilai genting dan memak­sa? Tapi bisa saja sebaliknya, kalau DPR menilai penerbitan Perppu Ormas ini tidak memiliki unsur genting dan memaksanya, maka bisa saja anggota Dewan nanti menolaknya. Tapi sebe­narnya, pengujian yang paling tepat mengenai genting dan memaksa itu ya di Mahkamah Konstitusi. Nah sekarang ini kan sudah ada beberapa orang yang mengajukan judical review mengenai Perppu Ormas ini, jadi biarkan saja itu berproses di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:   Pemilu 2024 Ditunda, Hamdan Zoelva Mengaku Kaget

Hanya saja memang penerbi­tan Perppu ini adalah penilaian subjektif Presiden. Soal ukuran objektifnya nanti dilihat di DPR oleh fraksi-fraksi. Lalu selain dari sisi objektivitas, DPR juga bisa melihat Perppu tersebut dari kacamata objektif. Jika sudah di dua tingkatan itu, maka siap diuji di MK. Maka itu, untuk menguji lebih lanjutnya nanti apakah isi dari Perppu bertentangan den­gan institusi negara Indonesia nanti akan diuji di Mahkamah Konstitusi.

Anda melihat penerbitan Perppu ini bagian dari gam­baran ketakutan pemerintah terhadap Ormas saat ini?
Ya bisa saja pemerintah saat ini merasa memiliki ancaman tersendiri, tapi saya melihat (ancaman itu, red) tidak nyata. Kalau genting itu kan benar-benar genting untuk bangsa dan negara bukan genting dalam perasaan, begitu. ***
Editor: Arry Kurniawan
sumber: rmol.co
Tags: Perppu Ormas
Previous Post

Era Digitalisasi, Jurnalis Online Indonesia Dideklarasikan

Next Post

DPR Gagal Bangun Budaya Kompromi

admin

Related Posts

Ulas Buku Baru Ketua MPR RI, Hamdan Zoelva: Ini Pemikiran Besar Tentang Visi Indonesia

Ulas Buku Baru Ketua MPR RI, Hamdan Zoelva: Ini Pemikiran Besar Tentang Visi Indonesia

March 23, 2023
0
Syarikat Islam Ingatkan Jangan Gunakan Islamophobia untuk Memenangkan Pemilu

Syarikat Islam Ingatkan Jangan Gunakan Islamophobia untuk Memenangkan Pemilu

March 15, 2023
15
Hari Internasional Anti Islamophobia, Hamdan Imbau Politisi Tak Narasikan Islamophobia di Pemilu 2024

Hari Internasional Anti Islamophobia, Hamdan Imbau Politisi Tak Narasikan Islamophobia di Pemilu 2024

March 15, 2023
0
Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Kandidat Terkuat Ketua MK

Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Kandidat Terkuat Ketua MK

March 13, 2023
0
PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

March 3, 2023
1
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

March 3, 2023
3
Next Post
DPR Gagal Bangun Budaya Kompromi

DPR Gagal Bangun Budaya Kompromi

Baru Disahkan, Gerindra Sudah Berencana Uji Materi UU Pemilu ke MK

Baru Disahkan, Gerindra Sudah Berencana Uji Materi UU Pemilu ke MK

VIDEO: Kesan dan Pesan dari Dr. Hamdan Zoelva, SH, M.H

VIDEO: Kesan dan Pesan dari Dr. Hamdan Zoelva, SH, M.H

VIDEO: Muktamar II Partai Bulan Bintang

VIDEO: Muktamar II Partai Bulan Bintang

Gerindra Anggap Presidential Threshold 20% Langgar Konstitusi

Gerindra Anggap Presidential Threshold 20% Langgar Konstitusi

IKLAN

21,000+ Artikel

  • #Berita Umum (972)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (149)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,415)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (31)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,913)
  • #Pengurus SI (187)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (817)
  • #Salam Radio (1,529)
  • #Sekretaris Jendral SI (178)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,689)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (110)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (138)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,533)
  • #Syarikat Islam (3,990)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (97)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (184)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Tokoh SI (188)
  • #Wanita Syarikat Islam (358)
  • Uncategorized (3)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini