SYARIKAT ISLAM
Saturday, January 28, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Pakar: Pembubaran Ormas Tak Perlu Melalui Tahap Surat Peringatan

by admin
May 18, 2017
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Pakar: Pembubaran Ormas Tak Perlu Melalui Tahap Surat Peringatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Jakarta – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas untuk mempercepat proses pembubaran HTI. Hal ini lantaran UU nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih cukup relevan untuk digunakan.

“Perppu tidak perlu. (UU) yang sekarang masih bisa digunakan,” kata Bayu, Kamis (18/5).

Dengan UU Ormas yang sekarang, pemerintah tetap mempunyai hak dan dapat membubarkan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap melanggar. Dalam UU tersebut, pemerintah dapat mencabut status badan hukum atau membubarkan terhadap ormas jika melanggar kewajiban ormas yang diatur dalam Pasal 21 huruf b UU Ormas.

“Dalam Pasal 21 huruf b UU Ormas disebutkan ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aktivitas HTI yang di muka umum secara jelas telah menyatakan keinginan meniadakan NKRI dan menggantinya dengan sistem khilafah jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini,” katanya.

Selain itu, HTI juga dinilai melanggar kewajiban ormas Pasal 21 huruf f yang menyebutkan kewajiban ormas untuk berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. Partisipasi ini, kata Bayu, dapat tercapai jika ormas percaya kepada sistem nation state (negara bangsa) yang dipilih oleh para pendiri NKRI sejak 17 Agustus 1945.

“Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain, kemudian dapat menjalankan kewajiban berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,” jelasnya.

Lebih jauh, Bayu juga menilai HTI melanggar Pasal 59 ayat (2) huruf c UU Ormas yang mengatur larangan ormas untuk melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Menurut Bayu, separatis tidak harus selalu berarti mengangkat senjata dan melakukan perlawanan.

“Bentuk kampanye di muka umum untuk mengajak orang atau masyarakat membubarkan NKRI dan menggantinya dengan sistem lain yaitu khilafah pada dasarnya masuk kategori separatis yang mengancam kedaulatan NKRI,” jelasnya.

Atas pelanggaran ketentuan kewajiban ormas dan larangan ormas ini, maka sesuai Pasal 60 ayat (1) UU Ormas, pemerintah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, yang mengenai jenis sanksinya menurut Pasal 61 UU Ormas terdiri atas, peringatan tertulis; penghentian bantuan dan/atau hibah; penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

BACA JUGA:   Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Bayu menjelaskan, frase “terdiri atas”, kemudian frase “dan/atau” dalam substansi Pasal 61 UU Ormas merupakan bentuk sanksi kumulatif alternatif. Dengan demikian, pemerintah bisa menggunakan secara berjenjang semua tahapan penjatuhan sanksi. Namun, dalam keadaan tertentu atau pertimbangan tertentu bisa saja langsung melewati beberapa tahapan dan langsung memilih salah satu sanksi.

“Dengan demikian, Pasal 61 UU ormas dapat melahirkan alternatif tindakan penjatuhan sanksi yaitu, bisa saja pemerintah melalui tahapan berjenjang seperti peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas. Pemerintah juga bisa langsung memilih salah satu sanksi terberat yaitu pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas tanpa melalui tiga tahapan sebelumnya, yaitu peringatan tertulis, penghentian bantuan, dan penghentian sementara kegiatan jika memang merasa perlu demikian. Hal ini dapat didasarkan pada kalkukasi pemerintah tentang seberapa besar dampak bahaya atas aktivitas yang dilakukan Ormas jika tidak segera dibubarkan dalam waktu yang cepat,” jelasnya.

Bayu mengatakan, berdasar Pasal 70 ayat (1) UU Ormas, pemerintah dapat memutuskan menjatuhkan sanksi mencabut status badan hukum ormas. Permohonan pembubaran ini ormas berbadan hukum ini diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Dengan demikian, langkah-langkah pemerintah untuk melakukan pembubaran terhadap HTI sesungguhnya telah didasarkan pada alasan yang berdasar hukum yaitu sesuai UU Ormas itu sendiri, termasuk untuk prosedur permohonan pembubarannya telah melalui tahapan sebagaimana diatur oleh UU Ormas,” katanya.

Perlu Direvisi
Namun, Bayu mengatakan, UU Ormas tersebut perlu direvisi, terutama berkaitan dengan penjelasan Pasal 59 ayat (4) mengenai larangan ormas menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Selain ajaran ateisme, komunisme/Marxisme-Leninisme, pada Penjelasan Pasal 59 ayat (4) seharusnya juga menyebutkan khilafah sebagai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

BACA JUGA:   Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

“Seharusnya ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila tidak hanya ajaran ateisme, komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga khilafah masuk dalam kategori itu,” katanya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan UU Ormas memiliki semangat pembinaan. Dengan demikian, pemerintah seharusnya memberikan peringatan kepada ormas yang kegiatannya dinilai bertentangan dengan Pancasila atau mengganggu ketertiban umum. Kalaupun ormas tersebut tak berubah meski berulang kali diingatkan, pemerintah seharusnya membekukan sementara kegiatan ormas tersebut.

“Jadi semangatnya pembinaan karena itu bagus sekali bagi saya sangat ideal karena ini kan menghormati kebebasan berpendapat. Oleh karena itu dibina dulu jadi mana tahu dia mau perbaiki dirinya meluruskan kegiatannya sehingga tidak ada atau tidak perlu pembubaran. Itulah semangatnya,” kata Hamdan Zoelva.

Dikatakan, terkait rencana pembubaran HTI, Hamdan mengaku tak pernah mendengar adanya pengumuman atau peringatan-peringatan sebelumnya. Langkah pemerintah yang langsung memutuskan mengajukan pembubaran HTI ini melompati prosedur yang tercantum dalam UU.

“Undang-undang tegas mengatakan kalau tidak memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga atau gugatan itu menjadi prematur. Ini bisa menjadi masalah karena itu tunggu saja peringatan kemudian dibina mana tahu bisa dibina, mana tahu kegiatannya menyimpang bisa diluruskan, itu semangatnya,” tandasnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Wahid Institute Ahmad Suady mengatakan, pada dasarnya ada dua tugas pemerintah yaitu melindungi warga negara dan menegakkan hukum. Jika ada orang yang menjadi korban maka harus dilindungi. Sama halnya jika ada yang melanggar hukum dan mengorbankan orang lain maka harus ditegakkan hukum.

“Dalam ormas, menurut saya, sebaiknya pemerintah menegakkan hukum. Sebab yang menjadi sasaran bukan ormasnya tetapi orang-orang atau memimpin ormas yang melanggar hukum,,” jelasnya.

Ia menambahkan, pertimbangan untuk menerbitkan perppu terkait UU 17/2013 tentang Ormas akan sulit. “Ini tampaknya agak sulit. Kita belum bisa tahu bagaimana suara mayoritas DPR. Sebaiknya tegakkan hukum kepada orang, sambil memproses Ormasnya kalau nyata- nyata memang melanggar hukum,” pungkasnya.

sumber: beritasatu.com

Tags: UU nomor 17/2013
Previous Post

FOTO: Selamat Datang Siswa Baru DA. MI. MTs. MA. Cokroaminoto Lebakwangi

Next Post

Indonesia Berzakat: Yatim Goes to Harvard, Mengapa Tidak?

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
Indonesia Berzakat: Yatim Goes to Harvard, Mengapa Tidak?

Indonesia Berzakat: Yatim Goes to Harvard, Mengapa Tidak?

Mukernas Syarikat Islam Fokus Soal Pendidikan Dan Kaderisasi

Mukernas Syarikat Islam Fokus Soal Pendidikan Dan Kaderisasi

Program Indonesia Berzakat: Sedekah Ilmu Untuk Tumbang Baraoi

Program Indonesia Berzakat: Sedekah Ilmu Untuk Tumbang Baraoi

Program IB indonesia berzakat dilaunching oleh ketua umum syarikat Islam

Program IB indonesia berzakat dilaunching oleh ketua umum syarikat Islam

Hamdan Zoelva: Umat Bisa Bayar Zakat Rp2.000 Perak Lewat Aplikasi ini

Hamdan Zoelva: Umat Bisa Bayar Zakat Rp2.000 Perak Lewat Aplikasi ini

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini