JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 21 putusan di ruang sidang DKPP di Jakarta, pada Rabu (10/5) kemarin.
Salah satu putusan yang dibacakan tersebut adalah mengenai pemberhentian ketua dan anggota Panwas Kabupaten Tolikara, serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara, Papua.
Mereka diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing.
“Memberhentikan sementara Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, atas nama Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik Lumalente, Dinggen Bogum, dan Piter Patrice Wanimbo, selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara sejak putusan ini dibacakan, hingga Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan.
Sidang dipimpin oleh ketua DKPP Jimly Asshidqie sebagai ketua majelis, dan yang bertindak sebagai anggota majelis adalah Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Endang Wihdatingtyas, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.
Sidang tersebut berlangsung dan disiarkan melalui video confrence di kantor Bawaslu Provinsi terkait. (za/tr)
sumber: suaradewan.com