SYARIKAT ISLAM
Friday, January 27, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Saldi Isra Dan Nilai Palu Sembilan Yang Mulia Hakim MK Saat Pemilu 2019

by admin
April 8, 2017
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Saldi Isra Dan Nilai Palu Sembilan Yang Mulia Hakim MK Saat Pemilu 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Tanggal 7 Maret 2017 lalu Kantor Berita Politik RMOL menaikkan tulisan Penulis dengan judul “99,99 Persen Prof. Saldi Gantikan Patrialis Sebagai Hakim Dan Ketua MK Berikutnya”. Dan hari ini Presiden Joko Widodo memilih Prof. Dr. Saldi Isra sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Dr. Patrialis Akbar, mewakili unsur pemerintah. Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang kelahiran Solok, Sumatera Barat tersebut dipilih Presiden dari tiga nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Hakim MK yang dipimpin Prof. Dr. Harjono.

Dr. Harjono sebelumnya adalah Anggota Pansel Hakim MK yang dipimpin Prof. Dr. Saldi Isra untuk mencari pengganti Hakim MK saat itu, Yang Mulia Hakim Dr. Hamdan Zoelva, yang habis masa jabatannya 7 Januari 2015 lalu. Hasil seleksi saat itu membawa Mantan Hakim MK periode pertama (2003-2008), Yang Mulia Hakim I Dewa Gede Palguna, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali kembali menjabat sebagai Hakim MK untuk periode 2015-2020. Kalau pada periode 2003-2008 Yang Mulia Hakim I Dewa Gede Palaguna sebagai Hakim MK dari unsur DPR, maka periode 2015-2020 ini dari unsur pemerintah.

Prof. Saldi dan Palaguna adalah Dua Hakim MK pilihan Presiden dari sembilan Hakim MK yang akan menyidangkan sengketa Pemilu serentak 2019 nanti (Pileg dan Pilpres), jika ada sengketa. Satu lagi Hakim MK dari unsur pemerintah adalah Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Maria Farida Indrati yang akan habis masa jabatannya pada tanggal 19 Agustus 2018 yang akan datang dan tidak bisa dipilih lagi karena sudah dua periode, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur Hakim MK hanya bisa menjabat dua periode. Artinya Presiden Jokowi akan memilih satu lagi Hakim MK sebelum 19 Agustus 2017.

Hakim MK Unsur MA dan Unsur DPR

Jika tidak ada hal luar biasa, tiga Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) tidak akan berganti sebelum Pemilu serentak 2019. Ketiganya akan berakhir masa jabatannya setelah Pemilu serentak 2019, yaitu Wakil Ketua MK, Yang Mulia Hakim Dr. Anwar Usman (6-4-2021), Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo (7-1-2020), dan Yang Mulia Hakim Dr. Manahan M.P. Sitompul (28-4-2020)

Sementara kondisi sebaliknya terjadi pada tiga Hakim MK dari unsur DPR yang seluruhnya habis masa jabatannya sebelum Pemilu serentak 2019, bahkan dua Hakim diantaranya habis masa jabatannya hanya beberapa bulan menjelang Pemilu serentak 2019, yaitu Ketua MK saat ini, Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat (1-4-2018), Yang Mulia Hakim Dr. Wahidin Adams (21-3-2019), dan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Aswanto (21-3-2019). Ketiganya baru satu periode sebagai Hakim MK sehingga masih memungkinkan dipilih kembali.

Komposisi Hakim MK dan Sengketa Pemilu Serentak

Tidak bisa dipungkiri, posisi Hakim MK sangat strategis jika dikaitkan dengan kontestasi Pemilu, khususnya Pemilu serentak 2019. Dalam sejarahnya, belum pernah Pilpres langsung yang tidak berujung sengketa di MK, apalagi pemilu legislatif.

BACA JUGA:   Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Hakim MK adalah negarawan yang harus independen dan tidak bisa dipengaruhi. Mempengaruhi Hakim MK sehingga terganggu kemerdekaannya adalah perbuatan pidana. Namun berjibaku mencari Hakim MK yang aliran ideologi hukumnya dan alur pemikirannya sama atau setidaknya banyak bersesuaian dengan politisi tidaklah dilarang sama sekali.

Presiden adalah politisi dan DPR juga politisi. Tidak bisa dipungkiri bahwa Presiden memiliki pertimbangan strategis dan politis dalam memilih tiga Hakim MK dari unsur pemerintah, dan itu sah-sah saja. Mana mungkin pertimbangan strategis dan politis bisa dinihilkan dari pejabat jabatan politik seperti Presiden dalam memilih Hakim MK yang harus diisi negarawan sekalipun.

DPR apalagi, nuansa politis akan lebih terasa. Ditambah lagi bahwa pemilihan Hakim MK unsur DPR dilakukan di tahun Pemilu (2018 dan 2019), maka akan semakin memperkental suasana politis pemilihan. Prediksi penulis, Presiden dan kekuatan politik yang ada di DPR akan saling tarik menarik dalam menentukan pengganti Hakim MK dari unsur DPR. Presiden dan partai berkuasa nampaknya akan berusaha memastikan setidaknya ada lima Hakim MK yang memiliki banyak irisan dengan mereka, dan kekuatan politik lainpun akan melakukan itu. Pertarungan akan semakin menarik karena kursi kabinet relatif tidak memiliki daya penekan lagi saat itu.

Prof. Dr. Saldi Calon Kuat Ketua MK?

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan. Itu artinya, Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat akan habis masa jabatannya pada tanggal 12 Juli 2017, tiga bulan kedepan, karena beliau terpilih sebagai Ketua MK pada tanggal 12 Januari 2015 lalu.

Siapapun yang terpilih dalam pemilihan Ketua MK Juli 2017 nanti akan memiliki kewenangan sangat strategis terkait kontestasi Pilkada serentak 2018 yang melibatkan separo provinsi (17 provinsi dari 34 provinsi), yaitu provinsi dengan populasi besar yang jika dijumlah mencapai hampir 2/3 jumlah penduduk Indonesia (Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sumut, Sumsel, Lampung, Kaltim, Sulsel, Papua dan lain-lain). Ketua MK terpilih akan sangat berperan dalam menentukan panel 3 Hakim MK yang akan memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2018 tersebut.

Ketua MK terpilih Juli nanti juga memiliki kewenangan untuk menentukan panel Hakim MK untuk memeriksa sengketa PHPU pemilihan Anggota DPR dan DPRD 2019. Dan Ketua MK terpilih Juli nanti adalah Yang Mulia Hakim MK yang akan memegang palu dan mengendalikan persidangan Perselisihan Pilpres 2019.

Melihat nilai strategis posisi Ketua MK dari sudut pandang politik tersebut, maka pemilihan Ketua MK pada Juli nanti tidak bisa tidak akan merupakan pertarungan awal politik menuju Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019.

Dan nyatanya MK sedang dililit masalah saat ini, mulai dari kasus korupsi sampai kasus pencurian dokumen PHPU Pilkada. Kepemimpinan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat sedang banyak dirundung ujian. Jika terjadi pergantian Ketua MK dalam waktu dekat nampaknya tidak akan mengundang gejolak dan respon negatif dari masyarakat.

BACA JUGA:   Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Dugaan penulis, mengingat reputasi akademik, integritas, dan moralitas Prof. Dr. Saldi Isra, ditambah mengingat kedekatan beliau dengan Istana dan partai-partai pemerintah, Prof. Dr. Saldi Isra akan didorong dan terpilih sebagai Ketua MK periode Juli 2017-Januari 2020.

Hakim Konstitusi Negarawan Petugas Konstitusi

Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga didunia. Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara besar dan menjadi negara yang akan menginspirasi dunia di masa depan, menjadi negara pemimpin dunia membangun peradaban yang lebih beradab dan berkeadilan di masa depan. Sebagaimana sudah ditekadkan Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia 2010 silam sebagai “Tekad Suci Untuk Indonesia”.

Hakim MK adalah pengawal konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diberikan langsung oleh Konstitusi. Hakim MK dinyatakan oleh konstitusi sebagai penafsir tunggal UUD 1945. Hakim MK diberi wewenang untuk memutus Judisal Review UU terhadap konstitusi untuk memastikan seluruh UU harus bersesuaian dengan UUD 1945. Hakim MK adalah orang yang akan memutus bersalah tidaknya Presiden secara hukum dalam proses pemakzulan atas dakwaan oleh DPR sebagai lembaga politik. Hakim MK adalah orang yang secara merdeka akan memutus pembubaran parpol dengan pertimbangan hukum atas usulan dari Presiden sebagai lembaga politik.

Fungsi, Tugas, Kewenangan yang demikian strategis bagi perjalanan negara bangsa Indonesia ke depan dan nilai strategis bagi kepentingan publik banyak, maka tidak ada pilihan lain selain bahwa seluruh Yang Mulia Hakim MK, terlepas dari unsur mana yang memilihnya untuk menjadi Hakim MK, haruslah mengedepankan dan membawakan diri sebagai Negarawan sejati. Melepaskan segala bentuk hutang budi. Fokus bekerja hanya dan hanya sebagai Petugas Konstitusi.

Terlepas dari semuan kepentingan yang mencoba mendagradasi kenegarawanan Hakim MK, sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim MK selalu mengingat bahwa Yang Mulia Hakim MK terpilih adalah semata karena kapasitas keilmuan, integritas dan moralitas pribadi, semata karena adanya jiwa kenegarawan dalam dirinya. Tidak lain selain dari alasan itu. Sudah sepatutnya sembilan Yang Mulia Hakim MK melupakan seluruh proses keterpilihannya dan hanya mengingat bahwa dia adalah Yang Mulia Hakim MK, Petugas Konstitusi.

Sebagai penutup, besar kecilnya Indonesia dalam konstelasi dunia pada masa yang akan datang sangat bergantung, salah satunya, pada kemampuan Yang Mulia Hakim MK untuk membawakan diri sebagai negarawan sejati dan petugas konstitusi, dan kemampuan Yang Mulia Hakim MK memasukan nilai-nilai yang ada dalam konstitusi Indonesia ke dalam putusannya sebagai putusan bernilai sumber inspirasi bagi dunia.

Semoga segera terwujud Indonesia sumber inspirasi dan pemimpin dunia, Allahumma Amien. [***]

Penulis adalah Redaktur Khusus Kantor Berita Politik RMOL, Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode), dan Ketua Panpel Tekad Suci untuk Indonesia.

sumber: rmol.co

Tags: Saldi Isra
Previous Post

Prof Muhammad Asdar Resmi Jadi Rektor Universitas Cokroaminoto

Next Post

SIAP: “SELAYANG PANDANG 9 APRIL”

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
11
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
SIAP: “SELAYANG PANDANG 9 APRIL”

SIAP: "SELAYANG PANDANG 9 APRIL"

Muscab Syarikat Islam Kab. Karawang #9 April 2017

Muscab Syarikat Islam Kab. Karawang #9 April 2017

Hamdan Zoelva: Cara Berpolitik Parpol Islam Harus Diubah

Hamdan Zoelva: Cara Berpolitik Parpol Islam Harus Diubah

PC Syarikat Islam Kab.Cianjur Mengadakan Kunjungan Kerja Kepada PAC Syarikat Islam Kec.Takokak Kab.Cianjur.

PC Syarikat Islam Kab.Cianjur Mengadakan Kunjungan Kerja Kepada PAC Syarikat Islam Kec.Takokak Kab.Cianjur.

Pesan Pendahulu MK Ke Saldi Isra, Hakim MK Baru Pengganti Patrialis Akbar

Pesan Pendahulu MK Ke Saldi Isra, Hakim MK Baru Pengganti Patrialis Akbar

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini