SYARIKAT ISLAM
Wednesday, March 29, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Dapatkah Buni Yani, pengunggah video Ahok, menjadi tersangka?

by admin
November 11, 2016
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 6 mins read
A A
0
Dapatkah Buni Yani, pengunggah video Ahok, menjadi tersangka?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Buni Yani mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (10/11) bukan sebagai terlapor melainkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Buni Yani adalah pihak yang mengunggah dan menyunting video Ahok ke Facebook. Di video ini Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah dan tindakannya tersebut dinilai menghina Islam.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, mengatakan fokus penyelidikan polisi adalah tindakan Buni Yani.

“Dalam rumusan perundang-undangan, kita bukan mengejar motifnya tapi mengejar unsur yang dipersangkakan ke yang bersangkutan. Unsur yang ada di delik itu yang nanti akan kita konstruksikan”, kata Awi.

Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, menjelaskan motif Buni Yani mengunggah video tidak untuk memprovokasi, tapi untuk mengajak netizen berdiskusi.

“Pak Buni melihat ini ada yang sensitif, pejabat publik mengatakan sesuatu yang sensitif bisa membuat ramai. Makanya dia bilang, ini penistaan agama, tanda tanya. Ingin meyakinkan lagi untuk pribadinya, ini betul atau tidak ada sesuatu dalam video ini,” kata Aldwian.

Berpotensi melanggar hukum

Menurut ahli hukum pidana, Eva Ahyani Djulfa, tindakan mengunggah video yang dilakukan Buni Yani berpotensi melanggar hukum pidana, yaitu Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE Pasal 28 ayat 2.

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

BACA JUGA:   Kompetensi Hakim PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda Dipertanyakan

Episode

Akhir dari Podcast

“Karena perbuatan mengunggah satu isi, naskah, pemberitaan yang menimbulkan satu perasaan permusuhan atau kebencian kepada satu kelompok suku, agama, rasa tertentu adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana. Jadi potensial untuk mengatakan adanya tindak pidana dalam hal ini tentunya menjadi besar,” kata Eva.

Meski begitu, Eva Ahyani menjelaskan bahwa jika menemukan sesuatu yang dianggap berbahaya, seharusnya Buni Yani melaporkannya ke polisi, bukan menyebarkan ke publik yang justru menimbulkan keresahan masyarakat.

“Ketika orang menyadari bahwa ada satu pembicaraan orang, satu teks, satu bacaan yang isinya ketika membaca itu orang lain dapat timbul rasa kebenciannya, harusnya itu kita hindari untuk tersebar ke orang lain.”

“Kalaupun itu berbahaya, itu menjadi ranah kewenangan kepolisian.”

Oleh karena itu, Eva meminta agar polisi cermat menyelidiki motif Buni Yani selain juga menyelidiki tindakan penyuntingan video yang dituduhkan dilakukannya.

“Terlepas dari apakah isinya itu sesuai atau tidak itu menjadi hal lain.”

“Menurut saya, ketika dia mengunggah, apa maksud dia untuk mengunggah itu. Tentunya ada motif dan tujuan tertentu. Apa sekedar pamer atau lebih dari itu?”

“Karena teksnya potensial ketika orang lain membaca itu, tentunya akan timbul satu perasaan kebencian. Ini yang dijaga oleh ketentuan Pasal 28 (UU ITE),” kata Eva.

ahok

SUMBER GAMBAR,EPA

Keterangan gambar,Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai terlapor pada Senin (07/11).

Video Ahok tersebut menjadi pembicaraan publik dan mendorong beberapa pihak secara resmi melaporkan Ahok ke polisi.

BACA JUGA:   Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Terjadi juga aksi protes besar-besaran pada 4 November lalu, meminta kasus Ahok ditangani secara serius.

Ormas Islam yang ikut berunjuk rasa mengatakan, polisi dapat memproses Buni Yani secara hukum asal dilakukan secara transparan, adil dan prosedural.

“Kalau ditemukan pelanggaran hukum, silahkan diproses. Tapi jangan menutup-nutupi masalah dengan membuat masalah,” kata Ketua Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.

Polisi sudah memanggil tujuh orang sejauh ini dan masih melanjutkan proses hukum terhadap Buni Yani. Meski begitu, hingga saat ini pihak Buni Yani mengaku belum dipanggil oleh Polda Metro Jaya, yang menangani pelaporan kelompok pendukung Ahok atas Buni Yani.

Polisi belum menentukan UU pidana mana yang diduga dilanggar oleh Buni Yani.

“Kami tidak boleh menyimpulkan sendiri. Yang boleh menyimpulkan adalah ahli. Dari situlah nanti kita rumuskan,” kata Awi Setiyono.

Namun jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, kasus ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan Buni Yani dapat menjadi tersangka.

“Kalau memang bukti permulaannya cukup, tentu yang bersangkutan akan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Namun harus sesuai fakta-fakta hukum, sesuai alat bukti, sesuai pasal 184 KUHAP,” kata Awi.

Jika terbukti melanggar UU ITE, Buni Yani dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

sumber: bbc.com/indonesia

Tags: Buni Yani
Previous Post

PERISAI KOTA BONTANG MENGUCAPKAN SELAMAT DATANG DI KOTA BONTANG KEPADA KETUA UMUM DPP SYARIKAT ISLAM

Next Post

Dapatkah Buni Yani, pengunggah video Ahok, menjadi tersangka?

admin

Related Posts

Ulas Buku Baru Ketua MPR RI, Hamdan Zoelva: Ini Pemikiran Besar Tentang Visi Indonesia

Ulas Buku Baru Ketua MPR RI, Hamdan Zoelva: Ini Pemikiran Besar Tentang Visi Indonesia

March 23, 2023
0
Syarikat Islam Ingatkan Jangan Gunakan Islamophobia untuk Memenangkan Pemilu

Syarikat Islam Ingatkan Jangan Gunakan Islamophobia untuk Memenangkan Pemilu

March 15, 2023
15
Hari Internasional Anti Islamophobia, Hamdan Imbau Politisi Tak Narasikan Islamophobia di Pemilu 2024

Hari Internasional Anti Islamophobia, Hamdan Imbau Politisi Tak Narasikan Islamophobia di Pemilu 2024

March 15, 2023
0
Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Kandidat Terkuat Ketua MK

Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Kandidat Terkuat Ketua MK

March 13, 2023
0
PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

March 3, 2023
1
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

March 3, 2023
3
Next Post
Dapatkah Buni Yani, pengunggah video Ahok, menjadi tersangka?

Dapatkah Buni Yani, pengunggah video Ahok, menjadi tersangka?

K.H. Ahmad Sanusi atau yang sering dijuluki Ajengan Ganteng merupakan tokoh Syarikat Islam

K.H. Ahmad Sanusi atau yang sering dijuluki Ajengan Ganteng merupakan tokoh Syarikat Islam

FOTO: Pelantikan Pengurus DPC dan Musyawarah Kerja Cabang SI Kab. Bandung Masa Jihad 2016/2021

FOTO: Pelantikan Pengurus DPC dan Musyawarah Kerja Cabang SI Kab. Bandung Masa Jihad 2016/2021

Pelantikan Pengurus DPC dan Musyawarah Kerja Cabang SI Kab. Bandung Masa Jihad 2016/2021

Pelantikan Pengurus DPC dan Musyawarah Kerja Cabang SI Kab. Bandung Masa Jihad 2016/2021

Eksistensi Syarikat Islam di Ciparay

Eksistensi Syarikat Islam di Ciparay

IKLAN

21,000+ Artikel

  • #Berita Umum (972)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (149)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,415)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (31)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,913)
  • #Pengurus SI (187)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (817)
  • #Salam Radio (1,529)
  • #Sekretaris Jendral SI (178)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,678)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (110)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (138)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,530)
  • #Syarikat Islam (3,990)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (97)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (184)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Tokoh SI (188)
  • #Wanita Syarikat Islam (358)
  • Uncategorized (2)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini