SYARIKAT ISLAM
Saturday, January 28, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Akrobat politik Mahkamah Kehormatan Dewan

by admin
September 29, 2016
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Akrobat politik Mahkamah Kehormatan Dewan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Selasa lalu terasa aneh. Dalam sidang itu, mereka memutuskan untuk mengembalikan nama baik mantan Ketua DPR yang saat ini menjabat Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Kenapa aneh? Sebab, pada akhir tahun lalu, dalam sidang dugaan skandal saham PT Freeport yang melibatkan Novanto, mayoritas anggota MKD memutuskan Novanto yang kala itu menjabat Ketua DPR terbukti telah melakukan pelanggaran etika karena mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.

Terungkapnya pertemuan Novanto dengan Maroef itu atas laporan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Dalam bukti suara yang direkam oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, seseorang yang suaranya mirip dengan Setya, diduga meminta jatah saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Kasus yang lantas dikenal dengan sebagai kasus “Papa Minta Saham” ini kemudian ditangani dua lembaga: DPR dan Kejaksaan Agung. DPR menyelidiki kasus dugaan pelanggaran etiknya, sedang Kejaksaan menyelidiki dugaan pelanggaran pidananya.

Memang, saat itu Novanto terlebih dulu mundur dari jabatan Ketua DPR sebelum MKD menjatuhkan sanksi. Namun toh, MKD tetap menyimpulkan bahwa Novanto melakukan pelanggaran etik. Dan kini, keputusan yang sudah dibuat itu, mereka jilat kembali.

Dalam salah satu amar putusan sidangnya, mereka menyatakan bahwa proses persidangan perkara (Novanto) sebelumnya itu tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan putusan etik. Alasannya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Dalam kasus “papa minta saham”, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membawa bukti pengaduan berupa rekaman pembicaraan. Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, bukti pengaduan tersebut dinyatakan tidak valid untuk dijadikan barang bukti.

BACA JUGA:   Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

“Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat. Atas dasar itulah, MKD menganggap tidak ada cukup bukti untuk proses persidangan MKD serta memulihkan harkat martabat Pak Setya Novanto,” kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Memang benar, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan Setya Novanto, tiga pekan lalu. Dalam uji materi itu, Novanto mengajukan uji materi pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, perbantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dihukum dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14 UU Tipikor itu.

Frasa permufakatan jahat itu sendiri mengacu pada pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut anggota majelis hakim MK, Manahan MP Sitompul, khusus istilah “pemufakatan jahat” dalam pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya. Frasa permufakatan jahat itu memang salah satu pasal yang membuat Novanto harus terjungkal dari kursi Ketua DPR.

Namun yang harus dipahami adalah putusan MK dan MKD itu dua hal berbeda. Sepertinya mereka lupa akan kode etik yang mereka buat sendiri. Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR disebutkan anggota DPR wajib mematuhi norma selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Bagaimana jika melanggar kode etik itu? Ya mereka akan diproses oleh MKD. Itulah gunanya MKD dibentuk. Keberadaannya adalah untuk menjaga dan mengawasi etika para anggota Dewan. Karenanya, ketika MKD memutuskan memulihkan nama baik Novanto, publik jadi bingung.

Sepertinya para anggota DPR ini masih rancu dalam menafsir putusan MK itu. Seperti yang diungkapkan dua mantan Ketua MK: Mahfud MD dan Hamdan Zoelva. Putusan MK itu, kata Mahfud, tidak bisa menghapus keputusan MKD. Sebab, ranahnya berbeda. MK memutuskan ranah pidananya, sedang MKD memutus pada ranah etikanya.

BACA JUGA:   Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Begitu pun pandangan Hamdan. Menurut Hamdan, keputusan MK secara prinsip berlaku untuk perbaikan ke depan. Keputusan MK tidak dapat mengoreksi keputusan yang ada sebelumnya. “Jadi putusannya itu tidak bisa memperbaiki atau merusak dari keputusan yang sudah ada sebelumnya,” kata Hamdan.

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul sepakat dengan keduanya. Menurut dia, keputusan MK itu tidak perlu ditindaklanjuti dengan keputusan memulihkan nama baik Novanto.

Kenapa? Sebab, proses di MK berbeda dengan yang di MKD. “Setya Novanto dicopot (dari Ketua DPR) karena masalah etika, bukan karena hukum,” katanya.

Apalagi, Mahfud menambahkan, soal etika ini acuannya sudah jelas yakni Ketetapan MPR Nomor 8/2001 dan Tap MPR Nomor 21/2001. Dua Tap MPR ini mengatur soal etika kehidupan berbangsa dan bernegara. “Di situ disebutkan bahwa melakukan perbuatan yang kurang pantas atau tidak etis itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa adanya putusan hukum. Itu ada (di dalamnya),” ujarnya.

Karenanya, sekali lagi, keputusan MKD yang memulihkan nama baik Novanto yang awalnya mereka putuskan melanggar etika itu patut kita sayangkan. Alih-alih memberi contoh kepada rakyat, dengan keputusan itu lembaga ini justru mempertontonkan kekonyolannya sendiri.

Tak salah jika hingga saat ini tingkat kepercayaan publik kepada Dewan Perwakilan Rakyat ini tak juga pulih. Survei yang dilakukan lembaga Indikator Politik tahun ini menunjukkan hal itu. Menurut lembaga ini pada Januari 2015 tingkat kepercayaan publik terhadap DPR sebesar 59,2 persen. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2016 ini, tingkat kepercayaan turun menjadi 48,5 persen.

sumber: beritagar.id

Tags: MKD
Previous Post

Pemulihan nama baik Setya Novanto menuai kritik

Next Post

Mengenal Lahirnya Komunisme Di Indonesia (Bag.2): Sarekat Islam Tanpa Islam?

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
11
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
Mengenal Lahirnya Komunisme Di Indonesia (Bag.2): Sarekat Islam Tanpa Islam?

Mengenal Lahirnya Komunisme Di Indonesia (Bag.2): Sarekat Islam Tanpa Islam?

VIDEO: Hamdan Zoelva Menilai Penerbitan Perpu dan Keppres Terkait Pimpinan KPK Sah – NET16

VIDEO: Gedung Sarekat Islam Merah, Saksi Bisu Kaum Sosialis Indonesia - NET12

KUMKM Binaan Syarikat Islam, Pasar Baru LPDB

KUMKM Binaan Syarikat Islam, Pasar Baru LPDB

Mengenal Lahirnya Komunisme Di Indonesia (Bag.3): Lahirnya Partai Komunis Indonesia

Mengenal Lahirnya Komunisme Di Indonesia (Bag.3): Lahirnya Partai Komunis Indonesia

WSI Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Banjir Garut

WSI Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Banjir Garut

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini