Merdeka.com – Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menganugerahkan tanda kehormatan RI dengan masing-masing surat keputusan. Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 22 orang.
Yang terdiri atas Bintang Mahaputera Adipradana sebanyak 4 orang yakni, Ketua MK periode 2013-2015, Dr Hamdan Zoelva SH MH, mantan Panglima TNI Jenderal, Jenderal TNI Purn Dr Moeldoko; mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Drs Sutanto; mantan Kapolri Jenderal Pol Purn HS Bimantoro.
Sedangkan Tanda Kehormatan untuk Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada 18 orang. Yakni Hakim Konstitusi periode 2008-2013, Prof Dr Achmad Sodiki SH; Hakim Konstitusi periode 2008-2013, Dr H Harjono SH MCL; Hakim Konstitusi periode 2010-2015, Dr H Ahmad Fadlil Sumadi SH MHum; dan Hakim Konstitusi periode 2010-2013, Dr Muhammad Alim SH MHum.
Selanjutnya mantan kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI purn Dr Masetio; mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI purn Ida Bagus Putu Dunia, dan Utusan khusus Presiden untuk penanggulangan kemiskinan periode 2011-2014, Harbrinderjit Singh Dillon. [hhw]
Kemudian Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010, Dr Muhammad Busyro Muqoddas SH MHum; Ketua KPK periode 2010-2011, Dr Haryono Umar Ak MSc; Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Thahir Saimima SH MH; Wakil Ketua KY periode 2005-2010, Prof Dr Ir H Mustafa Abdullah SH; Anggota KY periode 2005-2010, H Zainal Arifin SH; dan Anggota KY periode 2005-2010, Soekotjo Soeparto SH LIM.
Kemudian tanda kehormatan juga diberikan kepada Anggota DPR RI Fraksi PDI-P dan Komisi I DPR RI periode 2005-2008, Sabam Sirait; Filsuf dan Budayawan, Franz Magnis Suseno; Tokoh Pers Nasional, Surya Paloh; Pengembang Budaya Moderat, Harun Nasution; dan mantan Ketum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif. Selain itu puluhan orang lainnya juga mendapat bintang jasa tersebut.
Menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksamana TNI, Suyono Thamrin, penganugerahan tanda kehormatan tersebut memperhatikan pertimbangan atau persetujuan hasil sidang I Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2015. Atas saran dan masukan Dewan GTK serta usulan dari instansi atau kementerian tentang permohonan pemberian tanda kehormatan.
“Kriteria pemberian tanda kehormatan bintang Mahaputera berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2009. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara,” kata dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8). [hhw]
sumber: merdeka.com