Jakarta – Ketua Umum Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKPI) Achmad Yahya menilai Laksamana Madya Ade Supandi memang layak diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) menggantikan Laksmana Marsetio.
Ade diyakini bisa jalankan instruksi Jokowi soal pemberantasan mafia pencurian ikan yang sedang digalakkan ini.
“Pilihan yang tepat. Karena rekam jejak Ade Supandi di angkatan laut memang meyakinkan,” ujar Achmad, Rabu (31/12).
Menurut Achmad Yahya, Ade Supandi yang merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1983 ini, sudah teruji dan sangat matang dalam kariernya di Angkatan Laut.
“Kita harapkan Pak Ade Supandi bisa benar-benar tegas dan berani memberantas mafia pencurian ikan, sesuai dengan instruksi Presiden,” ujar mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah ini.
Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 42 Lemhanas RI ini berharap, Laksdya Ade Supandi tidak memiliki beban psikologis dalam menghadapi mafia pencurian ikan.
“Kalau Presiden sudah perintahkan untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan, pihak aparat, terutama Angkatan Laut yang sering berhadapan langsung dengan para pencuri ikan, jangan ragu-ragu,” tandas teman seangkatan Moeldoko dan Gatot Nurmantyo di Lemhanas ini.
Achmad Yahya yakin KSAL yang baru Ade Supandi berani mengambil tindakan tegas terhadap kapal-kapal pencuri ikan.
“Saya yakin Pak Ade Supandi berani tegas menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan seperti yang diperintahkan Presiden Jokowi,” ujarnya
Presiden Joko Widodo, seperti diketahui, tadi siang, melantik Laksamana Madya Ade Supandi sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Laksamana Madya Ade Supandi menggantikan Laksamana Marsetio yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Ade Supandi sesuai dengan Keputusan Presiden No 92.TNI/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan KSAL. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta.
Dalam pelantikan itu, hadir Wapres Jusuf Kalla, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan sejumlah menteri kabinet kerja. Keputusan berlaku sejak Presiden melantik pada 31 Desember 2014.
sumber: beritasatu.com