JAKARTA (Pos Kota) – Saksi Tim Advokasi Prabowo-Hatta mengaku menerima ancaman melalui telepon rumahnya akan dibakar. “Saya baru-baru ini di SMS (pesan singkat) dan telepon terus diancam. Bahkan saksi Prabowo-Hatta lain, Novela Nawipa diancam rumahnya dibakar dan dirusak,” kata saksi Martinus dalam persidangan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres, di MK, Jakarta, Kamis (14/8/).
Ancaman ini terkait dengan kesaksian mereka, sebelumnya menyoal tiadanya Pemilu Pilpres hingga berbagai bentuk kecurangan lainnya di Papua dan Papua Barat.
Martinus membeberkan semua itu di hadapan majelis hakim, yang diketuai Hamdan Zoelva dan delapan anggota majelis hakim konstitudi lain.
Martinus menyatakan Pilpres di Nabire, 9 Juli lalu dan sistem noken yang berlaku di Papua. Ia “Dalam sistem Noken, jika keputusan yang dikeluarkan kepala suku dalam sistem noken tidak dapat diganggu gugat.
Persidangan menghadirkan saksi dari KPU dan dari tim advokasi Jokowi-Kalla serta Kapolres Nabire AKBP Tagor Hutapea, yang dilakukan melalui video conference di Universitas Cendrawasih, Jayapura. Kesaksian dari Polisi dimaksudkan untuk mengetahui peran kepolisian terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh para saksi di Papua.
Sidang sengketa PHPU Pilpres dilanjutkan, Jumat (15/8) berisi mendengarkan keterangan ahli pemohon, termohon, pihak terkait dan pengesahan bukti.
MK hanya menerima bukti tertulis paling lambat, pukul 18.00 WIB guna verifikasi kesesuaian dengan pihak untuk disahkan besok. Lalu, curiculum vitae dari ahli dimasukkan para pihak paling telat pukul 20.00 WIB. Sidang dilanjutkan besok mulai pukul 09.00 WIB. (ahi)
sumber: poskotanews.com