“Bila ada yang menggugat ke MK, saya menjamin para hakim MK akan netral dalam pengambilan keputusan dalam sidang sengketa pilpres,’’ kata Hamdan Zoelva.
Menurutnya, meski mempunyai latar belakang yang berbeda, ada yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR, Hakim MK tetap independen.
“Justru karena perbedaan itu akan tercipta keseimbangan. Jangan khawatir, kami tetap independen. Kami akan memutuskan secermat mungkin,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Adakah perbedaan sidang dibanding Pemilu 2009?
Secara prinsip sama. Tidak ada yang berbeda. Hanya penjadwalan yang berubah. Berubah hanya tata cara pengajuan permohonan tentang teknis internal MK, untuk eksternal sama saja.
Bagaimana dengan keamanannya?
Keamanan standar, MK sudah bekerja sama dengan Polri untuk mengamankan wilayah MK dan keamanan para hakim. Kami sudah antisipasi hal ini sejak lama. Pengamanan yang lebih ketat pada hakim sejak pileg hingga selesai seluruh proses pilpres.
Apa saja sengketa yang bisa muncul dalam pilpres?
Sengketa pemilu biasanya muncul setelah ada penetapan suara di KPU. Jika memang merasa tidak sesuai. Maka harus dibuktikan poin mana yang tidak sesuai. Itu prinsipnya. Para pelapor harus memahami dan mempelajari dengan bukti yang ada. Namun kami berharap sebenarnya selesai di tingkat KPU.
Bagaimana persiapan MK menghadapi sengketa Pilpres?
Kami telah menyiapkan diri jika ada sengketa yang diajukan untuk diperiksa dan diputus. Kami telah menetapkan Keputusan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam sengketa hasil pilpres.
Kami percaya jika ada pasangan calon yang keberatan penetapan KPU akan diselesaikan secara hukum melalui MK sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan proses demokrasi.
Selain itu?
MK juga telah melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi di seluruh provinsi yang selama ini telah bekerja sama menyelenggarakan persidangan jarak jauh. Dengan persiapan tersebut, kita semua berharap jika ada perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK, dapat diperiksa dan diputus dengan adil dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU yaitu 14 hari kerja setelah MK melakukan registrasi terhadap perkara itu.
Ada yang mengkhawatirkan terjadi kerusuhan, ini bagaimana?
Meskipun ada kekhawatiran potensi konflik yang meningkat karena posisi yang saling berhadap-hadapan. Namun faktanya kekhawatiran itu tidak terjadi. Pada masa kampanye, meskipun terdapat hal-hal yang negatif hingga suhu politik meningkat tajam, namun keamanan masih tetap kondusif. Hal itu tentu merupakan hasil kerja keras semua pihak. ***