Bagian II
Usaha usaha penyatuan organisasi
Syarikat Islam yang melelahkan
Berbagai usaha telah ditempuh untuk menyatukan kaum Syarikat Islam dibawah satu kepemimpinan organisasi selama 30 tahun lebih, namun belum berhasil. Usaha tersebut perlu diterangkan disini agar seluruh umat terutama kaum Syarikat Islam yang berbai’at dapat mengetahui, menilai dan mengambil hikmah serta menyatukan sikap dan langkah untuk mengakhiri keadaan perpecahan ini:
- Pada Majelis Tahkim SI ke 34 yang diselenggarakan di Pondok Gege Tahun 1985, pengurus DPP SI yang dipimpin M.A. Gani MA dan T.M. Gobel yang berkantor di Matraman telah berusaha untuk mengajak hadir DPP PSII Latumetten pada Majelis Tahkim tersebut, namum konstelasi politik waktu itu yang berhubungan dengan Petisi 50 tidak memberi kesempatan terjadinya pertemuan kedua DPP untuk Ishlah dalam Majelis Tahkim itu, dan kondisi politik tidak memberi peluang untuk menindak lanjuti.
- Pada Menjelang Majelis Tahkin ke 35 Tahun 1991, DPP SI yang dipimpin Harsono Tjokroaminoto dan H.Rauf Ali yang berkantor di Matraman kembali melakukan usaha untuk bersatu dalam satu wadah tunggal SI dengan mengajak DPP MT yang dipimpin M.Ch.Ibrahim dan Bustamam,SH ikut dalam MT SI ke 35. Dalam usaha tersebut karena ada terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan Bp.M.C.Ibrahim dan beberapa alasan yang tidak jelas, sehingga saudara M.Ch Ibrahim dan saudara DR.Bustamam,SH selaku Presiden LT dan Presiden DP PSII MT-33 tidak dapat hadir dan bergabung dalam SI Matraman. Meskipun demikian beberapa fungsionaris penting dari DPP PSII MT-33 seperti KH.Abdullah Ridwan Mustafa Kamil, Dra. H.Zubaidah Muchtar, H.Muchtar Ali, KH. Mulyana Seful Muslim,SH dan beberapa lainnya telah masuk dan duduk dalam DPP SI yang berkantor di Matraman, begitu juga bagian besar dari pengurus wilayah Jawa Barat, Sulawesi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan, telah bergabung dan duduk dalam kepengurusan SI yang berkantor di Matraman. Namun demikian PSII MT pimpinan M.Ch. Ibrahim dan Bustaman,SH tetap berdiri dan dengan demikian organisasi kaum SI yang terpecah dalam SI dan PSII belum dapat disatukan.
- Pada Majelis Tahkim SI ke 36 (dimana Saudara M.Ch. Ibrahim dan saudara Wartomo D sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal LT PSII (MT-33) telah berpulang ke pangkuan ilahi, dan susunan pengurus DPP PSII MT-33 telah diresafel), wufud MT SI yang berkantor di Matraman mengundang para fungsionaris utama DPP PSII MT-33 untuk menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat SI yang berkantor di Matraman, namun tidak mendapat respon sebagaiman mestinya.
- Pada MT LB SI 1999 Sidang Pleno Majelis Tahkim menetapkan pembentukan Team Ishlah yang terdiri dari beberapa utusan wufud yang terpilih dan ditugaskan mendatangi DPP PSII yang berkantor di Jl.Lattumetten Jakarta Barat untuk menyampaikan kehendak wufud MT LB SI tersebut, namun tidak memperoleh hasil sebagai yang dikehendaki.
- Usaha Ishlah pernah digelar dimasjid Agung Bandung dalam suatu pertemuan Tablig Akbar yang di sponsori oleh Lembaga Dakwah Syarikat Islam. Hadir dan berbicara waktu itu: dari SI Matraman (K.H. Mulyana Seful Muslim selaku Ketua Umum Dewan Pusat SI, Taufiq Rusdi Tjokroaminoto selaku Ketua Umum LT SI, Amrullah Ahmad selaku Ketua LT/Ketua Lembaga Dakwah Syarikat Islam Pusat penyelenggara acara Tabliq, Djauhari Syamsuddin dan lain lain), dari SI Latumetten (Ohan Sudjana selaku Presiden LT PSII). Pada waktu itu sudah saling berjabat tangan dan menangis haru bersama, termasuk para jamaah yang telah sangat lama merindukan bersatunya kaum Syarikat Islam, namun juga tidak ada tindak lanjut. Konon menurut berita santer yang tidak bisa diklarifikasi Sdr Ohan Sudjana hampir dipecat sebagai Presiden LT PSII karena menghadiri dan berbicara pada pertemuan Tablig Akbar tersebut (wallahu ‘alam).
- Pada masa kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam KH. Mulyana S. Muslim, SH (Ketua Umum Dewan Pusat) dan H. Taufiq Rusydi Tjokroaminoto (Ketua Umum PP/LT Syarikat Islam) telah dilayangkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam yang berkantor Jl. Latumenten Jakarta Barat yang diantar oleh 10 ulama Syarikat Islam dari Banten. Kemudian atas prakarsa ulama Syarikat Islam Banten diselenggarakan silaturahim dua DPP Syarikat Islam bertempat di Pesantren Massaratul Mujtahidin di Kasemen, Banten. Pada saat itu fungsionaris DPP Syarikat Islam menghadiri acara tersebut secara lengkap namun sayang tidak ada hadir fungsionaris Harian DPP Syarikat Islam yang berkantor di Jl. Latumenten.
- Kemudian DPP Syarikat Islam membentuk Tim Usaha Ishlah yang terdiri dari H. Zubaidah Muchtar, Amrullah Ahmad, Djauhari Syamsudin dan H. Imam Sudjudi MB. Setelah berulangkali menemui tokoh utama DPP Syarikat Islam yang berkantor di Jl. Latumenten Jakarta Barat (DR.H. Bustaman dan H. Ohan Sujana, Ustadz Siraj dan tokoh lainnya) belum memperoleh hasil yang bermakna.
- Menjelang terbentuknya kembali PSII pada awal reformasi politik nasional, DPP Syarikat Islam pimpinan KH. Mulyana S. Muslim, SH (Ketua Umum Dewan Pusat) dan H. Taufiq Tjokroaminoto (Ketua Umum PP/LT Syarikat Islam) membentuk Tim Usaha Ishlah yang dipimpin Prof. DR. H. Endang Saefullah,SH untuk mengusahakan terbentuknya satu PSII menyongsong era reformasi. Setelah berusaha menemui Presiden Dewan Pusat Syarikat Islam yang berkantor di Jl. Latumenten Jakarta Barat juga mengalami kegagalan.
- Paska Pemilu 1999 DPP PSII (periode 1998-2001) yang dipimpin KH Mulyana S. Muslim (Ketua Umum Dewan Pusat) H. Taufiq Rusydi Tjokroaminoto (Ketua Umum PP/LT) telah memaraf draft menuju penyatuan dua PSII (PSII dan PSII 1905) dan dari pihak PSII 1905 juga sudah membubuhkan paraf pada draft tersebut. Namun akhirnya tidak ada kelanjutan dan respon formal dari pihak PSII 1905.
10. Pada periode kepengurusan DPP Syarikat Islam (1999-2004) pimpinan Prof.DR. H. A. Djadja Saefullah, MA (Ketua Umum Dewan Pusat) dan Amrullah Ahmad (Ketua Umum PP/LT) 2 (dua) kali mengirim surat yang berisi ajakan Ishlah dengan proposal teknis Ishlah yang dikirim kepada Presiden Dewan Pusat dan Presiden LT Syarikat Islam yang berkantor di Jl. Latumenten Jakarta Barat, bahkan surat juga dikirim kepada Ustadz Siraj (MASWI). Disamping surat juga sudah berulangkali Ketua Umum PP/LT SI (sdr. Amrullah Ahmad) bersama, sdr. Djauhari Syamsuddin dan Sdr. M. Imam Sudjudi menemui para fungsionaris tersebut, tetap belum berhasil.
11. Usaha Ishlah dari jalur PSII ini terus dilaksanakan oleh DPP PSII (hasil Kongres Lembang 2001) yang dipimpin KH Mulyana S. Muslim (Ketua Umum Dewan) dan Amrullah Ahmad (Presiden PP/LT) telah menugaskan kepada Pimpinan Harian LT PSII untuk menemui sdr. Presiden LT PSII 1905 (H. Ohan Sujana) di Sukabumi. Tujuan pertemuan itu adalah mengajak diadakannya Ishlah agar PSII/SI berwadah tunggal (bersatu). Usaha-usaha informal dalam bentuk silaturahmi terus dilakukan oleh fungsionaris DPP PSII dan SI.
12. Pada periode kepengurusan DPP Syarikat Islam (2004-2009) yang dipimpin KH. Ahmad Suhaili (Ketua Majelis Syar’i), KH.Tb. Fatchul Adhim Chatib (Ketua Dewan Pusat) dan Amrullah Ahmad (Ketua Umum PP/LT), sudah mengirim surat sekali lagi kepada DPP Syarikat Islam Indonesia (SII) yang semula bernama PSII 1905 yang isi suratnya mengajak kembali untuk melaksanakan Ishlah antara DPP Syarikat Islam (SI) dan DPP Syarikat Islam Indonesia (SII). Dari semua surat yang dikirim oleh DPP Syarikat Islam (SI) tidak satupun dibalas oleh DPP Syarikat Islam Indonesia (SII). Demikian juga dari berulangkali kunjungan silaturahmi DPP Syarikat Islam maupun fungsionarisnya tidak sekalipun memperoleh kunjungan balasan.
13. Pertemuan 20 Ramadhan 1428 H, atau 2 Oktober 2007. adalah merupakan usaha terakhir yang dilakukan DPP SI hingga saat penulisan naskah ini. DPP SI menyampaikan Undangan tertanggal 1 September 2007 kepada DPP SII untuk menghadiri rapat penyatuan organisasi SI dan SII pada tanggal 2 Oktober 2007 yang diselenggarakan di Wisma Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cimacan Cianjur, Jawa Barat, dengan agenda utama untuk membicarakan penyatuan organisasi kaum Syarikat Islam, ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Syar’I, Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pusat SI, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SI. Pertemuan ini hanya dihadiri oleh dua orang utusan SII dengan surat mandat kepada (1). Sdr.H.A. Saefuddin Nugraha,MA selaku Wakil Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Indonesia, (2). Sdr. Drs.Ferry Aspari selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pusat. Inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah:
(a).
Pihak DPP SI menyampaikan bahwa “Keberadaan Organisasi Syarikat Islam (SI) yang lahir setelah menfusikan politik PSII kedalam PPP pada 5 Januari 1973 adalah organisasi yang telah memiliki legitimasi dan berdaulat yang memiliki AD ART, memiliki jama’ah dan pemimpinnya dipilih oleh jama’ah dalam Majelis Tahkim serta terdaftar dalam Pemerintah RI, tidak bisa dipandang oleh siapapun sebagai organisasi yang tidak lejitimit (sah dan mengakar).
DPP SI menyadari pula bahwa konstelasi perjalanan politik nasional Indonesia sekitar tahun 1970 telah berimbas dalam ijtihat politik yang mendorong para fungsionaris / pimpinan organisasi melakukan tindakan organisatoris yang secara tekstual kita nilai sebagai tindakan inkonstitusional yang membawa kepada terpecahnya organisasi Syarikat Islam (PSII).
Syarikat Islam sebagai organisasi yang sejak kelahirannya adalah sebagai organisasi pergerakan politik Islam dipaksa melepaskan pakaian politiknya.
Berbagai catatan dan informasi dari sumber sumber yang terlibat dalam proses sejarah ini dan layak dipercaya memperlihatkan bahwa seluruh fungsiona-ris dalam jajaran organisasi terlibat dalam tindakan tindakan inkonstitusional.
Oleh karenanya DPP SI menghendaki dan menyampaikan dalam pertemuan itu untuk diadakan Majelis Tahkim bersama guna menyatukan organisasi Syarikat Islam dibawah satu kepemimpinan yang panitianya dibentuk bersama oleh DPP SI dan DPP SII.
(b).
Pihak DPP SII tidak memberi tanggapan terhadap sikap yang dikemukakan oleh DPP SI, kecuali hanya menyatakan bahwa mereka sebagai utusan hanya untuk mendengarkan dan melaporkan pertemuan tersebut kepada DPP SII.
Pada saat akhir pembicaraan, sebelum meninggalkan ruang pertemuan, utusan DPP SII menyampaikan naskah tertulis pernyataan Sikap DPP Syarikat Islam Indonesia yang ditanda tangani oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal Lajnah Tanfidziyah SII (Drs.H.Ohan Sudjana Bc,Hk dan Ir.H.Rahandani) yang tidak dibacakan oleh yang bersangkutan hingga beliau meninggalkan ruang pertemuan.
Setelah utusan DPP SII meninggalkan ruangan, pimpinan rapat meminta Sekjen SI (Drs.Djauhari Syamsuddin) membacakan pernyataan Sikap DPP SII tersebut.
Ternyata isinya hanya memperjelas perbedaan pandangan dan sikap antara SI dan SII yang pada intinya DPP SII tidak mengakui adanya organisasi Syarikat Islam (SI) karena SI adalah merupakan kelanjutan hasil kerja tindakan Tiem Penyelamat atas peristiwa 22 Desember 1972 yang didukung oleh penguasa orde baru. DPP SII menghendaki seluruh jajaran organisasi SI harus meninggalkan organisasi dan kembali kepada fitrahnya (tafsiran DPP SI bergabung kepada SII) dan menerima Majelis Tahkim yang akan diselenggarakan oleh DPP SII.
(Pernyataan Sikap DPP SII tersebut dimuat secara lengkap pada badian lampiran.
Kiranya perlu kita merenung bahwa kedua Organisasi Syarikat Islam yang terpecah semenjak akhir tahun 1972 yang hingga saat ini menjadi SI dan SII senantiasa pada lahirnya berusaha menegakkan kebenaran dan keadilan dalam dirinya meskipun mungkin ada cacat dalam bathin para fungsionarisnya yang tidak kita ketahui, namun keberadaan keduanya adalah suatu realita yang tak terbantahkan dan telah berjalan meliwati alih generasi yang tidak lagi mempermasalahkan peristiwa politik yang hinggap dalam tubuh Syarikat Islam tahun 1972 itu. Semoga kita semua yang ikhlas dalam organisasi masing masing mendapat ampunan dari Allah Swt sesuai doa kita dalam shalat diwaktu sujud “rabbigfirli”.
Kewajiban kita adalah tunduk kepada Allah dan Rasulnya dalam mewujudkan jamaah yang tidak terpecah belah, mudah mudahan terjalin ketaatan tekstual dan ketaatan hakikat, amin ya rabbal ‘alamin. Billahi fi sabilil haq.
Demikianlah usaha penyatuan organisasi SI yang dapat dilakukan hingga saat ini. Dan untuk melengkapi khazanah pengetahuan dan pemahaman kita mengenai hubungan konstelasi politik disekitar tahun 1970 dengan perpecahan organisasi Syarikat Islam yang berlangsung hingga saat ini, maka naskah ini dilengkapi dengan bagian lampiran yang memuat:
(1).
Keterangan tentang peristiwa penyederhanaan Partai Politik di Indonesia / Fusi Partai-Partai Politik (kutipan berita team dokumentasi Presiden RI),
(2).
Keterangan tentang Peristiwa sekitar terjadinya Fusi Partai Politik, 5 Januari 1973,
(3).
Pernyataan bersama Sesepuh Kaum Syarikat, Pimpinan DPP PSII – MT 33 dan Pimpinan Darurat PSII, tanggal 11 Januari 1973
(4).
Kutipan surat-surat dan tulisan Bapak Harus Yunus dan Ibu Dra.Zubaidah Muchtar yang berhubungan dengan masalah perpecahan organisasi Syarikat Islam.
Wallahu alam.
sumber: facebook.com/PPSI39